Hukum Badal Haji

Hukum badal haji yang di jelaskan oleh Ulama Buya Yahya : PORTAL JEMBER dari akun YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Oktober 2019, Buya Yahya menjelaskan bolehkah menghajikan orang tua yang sudah meninggal?

Mengganti atau melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal dalam istilah bahasa arab disebut badal haji.

Membadalkan orang tua untuk melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib bagi
orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia meninggal dalam keadaan fakir. Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta warits nya tidak boleh dibagi terlebih dahulu. Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.

Contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.

Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.

Contohnya sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada. Contoh kasus tersebut tidak diwajibkan, namun hal ini dilakukan sebagai rasa bakti sang anak pada orang tua nya yang sudah meninggal dunia.***

Buya Yahya
Buya Yahya

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-162311584/bolehkah-

  • Syarat Badal Haji

Untuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • Orang yang digantikan untuk berhaji harus memenuhi ketentuan berhaji seperti mampu secara finalsial. Keadaan mampu ini menjadi syarat utama dalam berhaji. Orang yang digantikan untuk berhaji ini dalam keadaan berhalangan atau ada uzur seperti tidak mampu secara fisik atau sakit yang tak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berhaji ataupun orang tersebut telah meninggal dunia. Maka dalam hal ini ibadah ini dapat digantikan.
  • Orang yang menggantikan berhaji harus sedah berhaji terlebih dahulu. Jadi orang yang akan berangkat untuk badal haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
  • Ibadah ini boleh dilakukan oleh pria atau pun wanita untuk menggantikan orang lain. Misalnya seorang pria menggantikan seorang wanita atau pun sebaliknya. Namun, ibadah yang dilakukan hanya untuk menggant satu orang saja. Jadi kita tidak boleh melakukan ibadah ini untuk menggantikan dua orang sekaligus.

Scroll to Top